WiklyPedia - Saat ini masih banyak pelaku bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tidak mampu berkembang atau melakukan ekspansi karena kendala permodalan. Untuk mengatasi hal ini, muncullah crowdfunding. Mari kita simak pengertian crowdfunding.
Pengertian Crowdfunding
Crowdfunding adalah pengumpulan sejumlah uang atau dana yang dilakukan oleh beberapa individu dengan tujuan membiayai suatu proyek bisnis atau usaha. Perseorangan yang turut serta dalam pengumpulan dana tersebut, nantinya akan memperoleh kepemilikan bisnis alias saham.
Secara singkat, pengertian crowdfunding juga sebagai bursa saham bagi perusahaan UKM yang memiliki aset terbatas, namun demikian punya potensi keuntungan yang menjanjikan.
Bagi para pengusaha, sistem crowdfunding bisa menjadi pilihan untuk memperoleh modal tanpa harus memiliki aset yang cukup untuk jaminan. Hanya saja, pengusaha harus siap memiliki komitmen terhadap bisnis yang dia miliki, dan layak untuk melantai pada bursa.
Sementara itu, bagi para investor, equity crowdfunding bisa menjadi alternatif pilihan investasi dengan keuntungan yang cukup menjanjikan. Pasalnya, untuk estimasi keuntungan, investor bisa melihatnya melalui laporan keuangan perusahaan 5 tahun ke belakang.
Namun penting juga para investor untuk mengetahui pembagian keuntungan, misalnya berupa deviden tiap perusahaan yang memiliki kebijakan berbeda. Lalu jika investor ingin menjual saham yang dia punya, hal tersebut hanya bisa investor lakukan ketika sudah memegang saham tersebut selama satu tahun lamanya.
Cara Kerja Crowdfunding
Perusahaan yang ingin mendapat izin mengumpulkan dana dari masyarakat harus memahami beberapa persyaratan penting. Perusahaan yang mengajukan pendaftaran sebelumnya akan melewati survey.
Apakah bisnisnya punya prospek yang layak untuk mendapat pembiayaan dan punya laporan keuangan yang jelas. Kemudian, barulah saham perusahaan siap dilepas ke publik lewat aplikasi penyedia crowdfunding.
Sedangkan untuk investor yang menaruh minat membeli saham suatu perusahaan tinggal melakukan investasi sesuai keinginannya. Keuntungan berupa deviden akan diberikan kepada para investor dalam rentang waktu yang telah perusahaan tetapkan. Misalnya, selama satu bulan sekali, tiga bulan sekali, enam bulan sekali, bahkan satu tahun sekali.
Waktu yang Tepat Mencoba Crowd Funding
Bagi perusahaan yang memiliki kinerja baik, tetapi kekurangan modal untuk mengembangkan bisnisnya. Maka Crowd Funding ini dapat menjadi opsi terbaik untuk memajukan bisnis dan meningkatkan persaingan. Melalui pendanaan pada sistem ini. Tidak menutup kemungkinan perusahaan yang semulanya hanya berstatus UKM dapat melantai pada Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Sedangkan, bagi para investor, crowdfunding Indonesia bisa menjadi opsi untuk berinvestasi. Lebih cocok dan menguntungkan dari pada instrumen investasi lain.
Platform Penyedia Crowdfunding
Saat ini, platform penyedia crowdfunding dapat kamu temukan pada aplikasi smartphone atau situs website.
Perlu kamu ketahui, jenis investasi ini, meski memiliki keuntungan yang menjanjikan. Namun, juga memiliki risiko yang tinggi. Untuk itu, ambillah keputusan investasi dengan penuh pertimbangan yang matang, sekaligus pilihlah penyedia aplikasi yang telah mendapat pengawasan dari OJK.
Posting Komentar untuk "Platform Crowdfunding: Serupa dengan Bursa Saham, Namun Lebih Sederhana"